Polisi Amankan Pengedar Judi Togel Petugas Unit
Reskrim Polsek Losarang berhasil mengamankan pengedar judi toto gelap
(togel) jenis Hongkong di Desa Pangkalan, Kecamatan Losarang, KabuPatek
Indramayu, Kamis (10/8/2017).
Polisi Amankan Pengedar Judi Togel
Dari
tangan Suy alias Patek (42 tahun), warga Desa Cempeh, Blok Cemeti,
Kecamatan Lelea, KabuPatek Indramayu disita barang bukti ratusan ribu
rupiah uang pasangan bersama alat transaksi judi tersebut. Kini, Patek
masih menjalani pemeriksaan petugas setempat terkait perbuatannya.
Pengungkapan
itu dibenarkan Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Arif Fajarudin
melalui Kapolsek Losarang Komisaris I Ketut Sumadana didampingi Kanit
Reskrim Inspektur Satu H. Elfian Ali.
Dikatakannya, penangkapan terhadap Suy alias Patek ini berawal setelah anggota unit reskrim polsek setempat mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan jika di Desa Pangkalan, Kecamatan Losarang ada orang yang main judi togel jenis Hongkong.
Dikatakannya, penangkapan terhadap Suy alias Patek ini berawal setelah anggota unit reskrim polsek setempat mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan jika di Desa Pangkalan, Kecamatan Losarang ada orang yang main judi togel jenis Hongkong.
Mendapatkan
laporan tersebut, kanit reskrim bersama tiga anggotanya langsung
mendatangi lokasi yang disebutkan untuk melakukan pengecekan. Sampai di
lokasi, ternyata benar ada aktivitas yang dilaporkan oleh masyarakat
tersebut. Dan selanjutnya, dilakukan siasat dengan tujuan untuk membekuk
pelakunya.
Rupanya
pelaku yang sedang mengedarkan togel tak sadar telah dikuntit di tempat
itu. Dan akhirnya, diamankan bersama barang buktinya antara lain, uang
pasangan sejumlah Rp 263.000 yang terdiri dari satu lembar uang Rp
50.000, lalu dua lembar uang Rp 20.000, enam lembar uang Rp 10.000,
tujuh lembar uang Rp 5.000, tiga puluh enam lembar uang Rp 2.000, dua
lembar uang Rp 1.000, dan delapan koin uang Rp 500.
Bukan
itu saja, turut pula disita sembilan lembar foto kopi ciamsi, dua
bolpoin, empat potongan karbon, dua buku kupon yang terisi angka-angka
pasangan, dua lembar resi, serta satu buah Hp yang digunakan pelaku
sebagai alat penghubung antara dirinya dengan pelanggan togel.
Dari
lokasi tersebut, Suy alias Patek bersama barang buktinya dibawa petugas
ke Mapolsek Losarang untuk menjalani pemeriksaan. Dan saat dilakukan
pemeriksaan, Patek mengakui perbuatannya yang baru dijalani selama satu
bulan terakhir ini dengan alasan untuk mencukupi ekonomi keluarganya.
“Tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun, ” tegasnya. www.momo4d.com
Baca juga : kelebihan dan kekurangan bermain di situs agen togel online terpercaya
Baca juga : kelebihan dan kekurangan bermain di situs agen togel online terpercaya
No comments:
Post a Comment