Agen Togel Online -
Bukannya fokus beribadah di usia yang senja, dua orang pria tua
berinisial Syaf (53) dan MS (53) ditangkap polisi lantaran diduga
menjadi pelaku tindak pidana togel jenis sie jie, Minggu (16/7). Kini,
keduanya terpaksa meringkuk di sel tahanan polisi untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Agen Togel Online Bukannya fokus beribadah di usia yang senja
Kapolres
Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung mengatakan, Syaf berperan sebagai
penjual kepada pemasang, diamankan pukul 14.00 Wib di dalam sebuah
warung kopi Jalan Datuk Bandar Kelurahan Tembilahan Kota.
Sedangkan
tersangka MS (53) bertindak selaku bandar penampung hasil penjualan,
diamankan pada pukul 15.30 WIB, dirumahnya di Jalan Gunung Daek
Kelurahan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
'Dari
tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa uang Rp
77.000, potongan kertas rokok bertuliskan angka sie jie, dan 2
handphone," ujar Dolifar kepada merdeka.com Senin (17/7).
Menurut
Dolifar, keduanya ditangkap berdasarkan laporan warga sekitar lokasi
penangkapan yang resah dengan adanya judi togel. Berangkat dari
informasi itu, polisi menyelidiki dan berhasil mendeteksi judi togel di
sebuah warung di Jalan Datuk Bandar Kelurahan Tembilahan Kota.
"Saat
petugas sampai di warung dimaksud, ditemukan tersangka Syaf sedang
duduk menunggu pemasang yang akan membeli nomor sie jie, dia langsung
diamankan," jelas Dolifar.
Kepada
polisi yang menangkapnya, Syaf mengakui, bahwa pada hari tersebut,
omzetnya sudah sebanyak Rp 500.000, tapi belum semua uang pasangan, yang
disetor pembeli.
"Tersangka
Syaf menyetorkan uang hasil pemasangan kepada MS. Kemudian petugas
langsung bergerak dan mengamankan tersangka MS di rumahnya di Jalan
Gunung Daek Tembilahan," terang Dolifar.
Saat
ini, kedua tersangka sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses
penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat kedua pria setengah abad itu
dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
No comments:
Post a Comment